11.
Kedudukan
Rakyat Dalam Suatu Negara
Rakyat didalam suatu Negara melliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam wilayah
kekuasaan Negara dan tunduk pada
kekuasaan Negara itu. Awalnya rakyat didalam suatu Negara hanya terdiri dari
orang – orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang
masih memiliki hubungan pertalian darah. Namun dalam perkembangannya, banyak
pula pendatang yang berasal dari nenek moyang yang berbeda.
Dalam
perkembangan dewasa ini, factor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah
seseorang termasuk dalam pengertian rakyat suatu Negara. Adapun rakyat didalam
suatu Negara dapat dibedakan sebagai berikut :
a.
Berdasarkan hubungannya dengan
daerah tertentu didaam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk
dan bukan penduduk.
1)
Penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah Negara (menetap) untuk
jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang
pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang
lahir secara turun temurun dan besar didalam suatu Negara. Di Indonesia,
penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai warga Negara
Indonesia (WNI) ysng ditandai dengan kepemilikan akte lahir atau kartu tanda
penduduk (KTP) bagi yang telah berumur 17 tahun keatas. Warga Negara asing
(WNA) yang menetap diindonesia ksrena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai
penduduk.
2)
Bukan penduduk adalah mereka yang
berada didalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak
menetap). Contoh : para turis mancanegara atau tamu – tamu instansi tertentu
didalam suatu Negara.
b.
Berdasarkan hubungannya dengan
pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga
Negara
1)
Warga Negara adalah mereka yang
berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status
kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga
Negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang – undang atau perjanjian
yang diakui sebagai warga Negara (melalui proses naturalisasi).
2)
Bukan warga Negara (orang asing)
adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi
anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka
berada. Contoh : duta besar, konsuler, kontraktor, asing, dan sebagainya.
22.
Warga Negara
Indonesia Dan Hal Yang Menyebabkan Hilangnya Status Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan republic Indonesia yang baru diatur dalam
UU nomor 12 tahun 2006 tentang
kewarganeagaraan republic inonesia. Sebelumnya masalah kewarganegaraan pernah
diatur baik dalam bentuk undang – undang maupun pesetujuan.
a.
Warga Negara Indonesia
Menurut pasal 2 UU nomor 12 tahun 2006, yang menjadi warga Negara
Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga Negara. Sedangkan yang
dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga
Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain
atas kehendak sendiri.
Menurut UU nomor 12 tahun 2006, yang menjadi warga Negara Indonesia
adalah :
1)
Setiap orang yang berdasarkan
peraturan perundang – perundangan dan / atau berdasarkan perjanjian pemerintah
republic Indonesia dengan Negara lain sebelum undang – undang ini berlaku sudah
menjadi warga Negara Indonesia.
2)
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
3)
Anak yang lahir dari pekawinan yang
sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing
4)
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
5)
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan
kepada anak tersebut.
6)
Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah
dan ayahnya warga Negara Indonesia.
7)
Anak yang lahir diluar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
8)
Anak yang diluar perkawinan yang sah
dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
9)
Anak yang lahir diwilayah republic
indonseia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya
10) Anak
yang lahir yang baru ditemukan diwilayah Negara republic Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
11) Anak
yang lahir diwilayah Negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12) Anak
yang lahir diwilayah Negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara anak tersebut diahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13) Abak
dari seorang ayah dan ibu yang yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atai ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
14) Anak
warga Negara Indonesia yang lahir diuar perkawinan yang sah, belum berusia 18
tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan
asing.
15) Anak
warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai
anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
b.
Syarat dan tata cara menjadi warga
Negara Indonesia
Menurut undang – undang ini, kewarganegaraan RI dapat diperoleh
karena :
1)
Kelahiran
Disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi
kewarganegaraan anak dan keturunannya, antara lain :
a)
Pengangkatan
Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu ditentukan menurut hukum
yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah
pengangkatan anak (orang) asing.
b)
Dikabulkan permohonan
Misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang
ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang
tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang
berkewarganegaraan RI.
2)
Pewarganegaraan (naturalisasi)
Naturalisasi adalah suatu cara orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan suatu Negara. Sedangkan jika dipandang dari segi hukum,
naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh
kewarganegaraan suatu Negara tertentu. Dalam praktik, naturalisasi dapat
terjadi karena yang bersangkutan mengajukan permohonan dan karena diberikan
dengan alas an kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa pada
Negara tersebut.
3)
Akibat perkawinan
Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat
memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga
Negara dihadapan pejabat.
4)
Turut ayah / ibunya
Pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin)
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh
kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat
tinggal dan berada di Indonesia.
Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak – anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
5)
Pernyataan
Seseorang yang mendapatkan kewarganegaraan RI dengan cara melakukan
pernyataan, antara lain :
a)
Warga Negara asing yang kawin secara
sah dengan WNI
b)
Seorang anak yang telah berumur 18
tahun dan tidak turut dengan ayah dan ibunya, dapat menyatakan kehendaknya
kepada pengadilan negeri untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
c)
Seorang asing yang sebelum
berlakunya UU No 62 tahun 1958 pernah masuk dalam ketentaraan RI dan memenuhi
syarat – syarat yang akan ditentukan oleh mentri pertahanan, memperoleh
kewarganegaraan RI jika ia menyatakan keinginan untuk itu.
c.
Hilangnya status kewarganegaraan
Warga Negara RI kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan :
1)
Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri
2)
Tidak menolak atau melepaskan
kewargenegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatana
untuk itu.
3)
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18
tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negri, dan dengan dinyatakan
hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)
Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa ijin terlebih dahulu dari prseiden, kecuali bagi mereka yang mengikuti
program pendidikan di Negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
5)
Secara suka rela masuk dalam dinas
Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
6)
Secara suka rela mengankat sumpah
atau menyatakan janji setia kepada
Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut
7)
Tidak diwajibkan tetapi turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
8)
Mempunyai paspor atau surat – surat
yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai
tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
9)
Bertempat tinggal di luar wilayah
Negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya utnuk tetap
menjadi WNI sebelum jangak waktu 5 tahun itu berakhir.
33.
Asas Kewarganegaraan
Yang Berlaku Secara Umum
Asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang secara umum ada dua
macam yaitu asas ius sanguinis (asas keturunan) dan ius soli (asas tempat
kelahiran). Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat dibedakan menurut asas
ius sanguinis dan ius soli.
a.
Ius soli
Adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat
dimana ia dilahirkan. Contoh : seseorang yang dilahirkan dinegara A akan
menjadi warga Negara A, walaupun orang tuanya adalah warga Negara B. asas
ini di anut oleh Negara Inggris, mesir,
amerika, dan lain – lain.
b.
Ius sanguinis
Adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau
keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan
seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana
ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
Contoh : seseorang yang di lahirkan di Negara A, tetapi orang
tuanya warga Negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara B (dianut
oleh Negara RRC).
Adanya
perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa Negara, baik yang
menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua
kemungkinan yaitu apatride dan bipatride.
a.
Apatride adalah adanya seorang
penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh : seorang
keturunan bangsa A (ius soli) lahir di Negara B (ius sanguinis). Maka orang
tersebut tidaklah menjadi warga Negara A dan juga tidak dapat menjadi warga
Negara B. dengan demikian, orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan
(APATRIDE)
b.
Bipatride adalah adanya seorang
ppenduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan
rangkap). Contoh : seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir dinegara A
(ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka ia dianggap sebagai warga Negara
B. akan tetapi, Negara A juga menganggap sebagai warga negaranya karena
berdasarkan tempat lahirnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar