Kamis, 09 April 2015

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA



11.      Kedudukan Rakyat Dalam Suatu Negara
Rakyat didalam suatu Negara melliputi semua orang yang  bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan  Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu. Awalnya rakyat didalam suatu Negara hanya terdiri dari orang – orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah. Namun dalam perkembangannya, banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang yang berbeda.
Dalam perkembangan dewasa ini, factor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang termasuk dalam pengertian rakyat suatu Negara. Adapun rakyat didalam suatu Negara dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didaam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
1)      Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar didalam suatu Negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai warga Negara Indonesia (WNI) ysng ditandai dengan kepemilikan akte lahir atau kartu tanda penduduk (KTP) bagi yang telah berumur 17 tahun keatas. Warga Negara asing (WNA) yang menetap diindonesia ksrena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai penduduk.
2)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Contoh : para turis mancanegara atau tamu – tamu instansi tertentu didalam suatu Negara.
b.      Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara
1)      Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga Negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang – undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara (melalui proses naturalisasi).
2)      Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : duta besar, konsuler, kontraktor, asing, dan sebagainya.
22.      Warga Negara Indonesia Dan Hal Yang Menyebabkan Hilangnya Status Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan republic Indonesia yang baru diatur dalam UU nomor 12  tahun 2006 tentang kewarganeagaraan republic inonesia. Sebelumnya masalah kewarganegaraan pernah diatur baik dalam bentuk undang – undang maupun pesetujuan.
a.       Warga Negara Indonesia
Menurut pasal 2 UU nomor 12 tahun 2006, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Menurut UU nomor 12 tahun 2006, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah :
1)      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang – perundangan dan / atau berdasarkan perjanjian pemerintah republic Indonesia dengan Negara lain sebelum undang – undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
2)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
3)      Anak yang lahir dari pekawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing
4)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
5)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
7)      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
8)      Anak yang diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
9)      Anak yang lahir diwilayah republic indonseia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10)  Anak yang lahir yang baru ditemukan diwilayah Negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11)  Anak yang lahir diwilayah Negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)  Anak yang lahir diwilayah Negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara anak tersebut diahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)  Abak dari seorang ayah dan ibu yang yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atai ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
14)  Anak warga Negara Indonesia yang lahir diuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
15)  Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
b.      Syarat dan tata cara menjadi warga Negara Indonesia
Menurut undang – undang ini, kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena :
1)      Kelahiran
Disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya, antara lain :
a)      Pengangkatan
Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu ditentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing.
b)      Dikabulkan permohonan
Misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI.
2)      Pewarganegaraan (naturalisasi)
Naturalisasi adalah suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara. Sedangkan jika dipandang dari segi hukum, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara tertentu. Dalam praktik, naturalisasi dapat terjadi karena yang bersangkutan mengajukan permohonan dan karena diberikan dengan alas an kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa pada Negara tersebut.
3)      Akibat perkawinan
Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan pejabat.
4)      Turut ayah / ibunya
Pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak – anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
5)      Pernyataan
Seseorang yang mendapatkan kewarganegaraan RI dengan cara melakukan pernyataan, antara lain :
a)      Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b)      Seorang anak yang telah berumur 18 tahun dan tidak turut dengan ayah dan ibunya, dapat menyatakan kehendaknya kepada pengadilan negeri untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
c)      Seorang asing yang sebelum berlakunya UU No 62 tahun 1958 pernah masuk dalam ketentaraan RI dan memenuhi syarat – syarat yang akan ditentukan oleh mentri pertahanan, memperoleh kewarganegaraan RI jika ia menyatakan keinginan untuk itu.
c.       Hilangnya status kewarganegaraan
Warga Negara RI kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan :
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2)      Tidak menolak atau melepaskan kewargenegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatana untuk itu.
3)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari prseiden, kecuali bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di Negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
5)      Secara suka rela masuk dalam dinas Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
6)      Secara suka rela mengankat sumpah atau menyatakan janji setia  kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut
7)      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
8)      Mempunyai paspor atau surat – surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
9)      Bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya utnuk tetap menjadi WNI sebelum jangak waktu 5 tahun itu berakhir.
33.      Asas Kewarganegaraan Yang Berlaku Secara Umum
Asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang secara umum ada dua macam yaitu asas ius sanguinis (asas keturunan) dan ius soli (asas tempat kelahiran). Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat dibedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli.
a.       Ius soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat dimana ia dilahirkan. Contoh : seseorang yang dilahirkan dinegara A akan menjadi warga Negara A, walaupun orang tuanya adalah warga Negara B. asas ini  di anut oleh Negara Inggris, mesir, amerika, dan lain – lain.
b.      Ius sanguinis
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
Contoh : seseorang yang di lahirkan di Negara A, tetapi orang tuanya warga Negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara B (dianut oleh Negara RRC).
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa Negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu apatride dan bipatride.
a.       Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh : seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di Negara B (ius sanguinis). Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga Negara A dan juga tidak dapat menjadi warga Negara B. dengan demikian, orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan (APATRIDE)
b.      Bipatride adalah adanya seorang ppenduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contoh : seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir dinegara A (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka ia dianggap sebagai warga Negara B. akan tetapi, Negara A juga menganggap sebagai warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biografi Ir Soekarno

Ir. Soekarno (lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 – meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun) ia merupakan  Presiden In...