Minggu, 26 April 2015

Perumusan teks proklamasi

Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
            Sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan Bung Karno dan Bung Hatta telah kembali ke Jakarta. Mereka tiba dengan selamat. Setibanya di Jakarta, para pemuda sibuk mencari tempat pertemuan yang aman untuk membahas proklamasi. Atas usaha Mr. Achmad Soebardjo, diperolehlah tempat yang aman untuk mengadakan pertemuan yaitu rumah Laksamana Maeda.

            Laksamana Muda Maeda adalah Wakil Komandan Angkatan Laut Jepang. Ia banyak menaruh simpati terhadap perjuangan bangsa Indonesia. Rumah itu terletak di Jalan Imam Bonjol No. I Jakarta Pusat. Dipilihnya rumah Laksamana Maeda, antara lain agar pembicaraan tentang proklamasi kemerdekaan berjalan aman dari gangguan tentara Jepang. Sejak berita menghilangnya Bung Karno dan Bung Hatta, memang mereka sibuk mencari kedua tokoh bangsa Indonesia tersebut.


            Di rumah Laksamana Maeda berkumpul tokoh-tokoh pemuda dan beberapa orang anggota PPKI. Sebelum pertemuan dimulai, Bung Karno dan Bung Hatta mendatangi Jenderal Nisyimura. Maksudnya untuk menjajaki sikap dan garis kebijaksanaan Penglima Tentara Jepang terhadap proklamasi kemerdekaan Indonesia. Ternyata, sikapnya tidak menghendaki adanya pengalihan kekuasaan. Berdasarkan kenyataan itu, Bung Karno dan Bung Hatta kemudian memutuskan untuk mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tanpa perlu berhubungan lagi dengan Jepang.

            Kedua tokoh bangsa Indonesia itu kembali menuju rumah Laksamana Maeda. Ir. Soekarno segera memimpin perumusan teks proklamasi. Ketika pembahasan naskah proklamasi berlangsung, Laksamana Maeda mengundurkan diri. Ia pergi ke ruang belajarnya di lantai dua. Sementara itu, kepercayaan Jenderal Nisyimura, Miyosi, bersama tiga orang tokoh pemuda, yaitu Soekarni, Soediro, dan B.M. Diah menyaksikan Bung Karno dan Bung Hatta merumuskan naskah proklamasi. Yang lainnya menunggu di serambi depan.

            Teks proklamasi ditulis tangan oleh Ir. Soekarno. Setelah rumusan teks proklamasi selesai dibuat, tepat pukul 04.30 waktu Jepang atau 04.00 WIB, mereka menuju serambi muka menemui tokoh-tokoh lainnya. Ir. Soekarno kemudian membacakan konsep proklamasi. Ia kemudian menyarankan agar semua yang hadir turut serta menandatanginya. Dalam kesempatan itu, Soekarni menyerankan agar yang menandatangi naskah proklamasi itu cukup dua orang atau Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Usul Soekarni tersebut disetujui oleh yang hadir.

            Setelah dilakukan beberapa perubahan redaksi, Ir. Soekarno meminta Sayoeti Melik untuk mengetik konsep proklamasi itu. Naskah proklamasi yang ditulis Ir. Soekarno setelah diketik Sayoeti Melik, juga mengalami beberapa perubahan. Perubahan-perubahan tersebut adalah sebagai berikut:

No.
Naskah Tulisan Ir. Soekarno
Naskah hasil ketikan Sayoeti Melik
1.
Proklamasi.
PROKLAMASI.
2.
Hal2.
Hal-hal.
3.
Tempoh.
Tempo.
4.
Djakarta 17-08-05.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05.
5.
Wakil2 bangsa Indonesia.
Atas nama bangsa Indonesia.

            Ada tiga perubahan redaksi pada naskah proklamasi yang disetujui. Pertama, tempoh diganti dengan tempo. Kedua, wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia. Ketiga, cara menulis tanggal Djakarta 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05. Naskah hasil ketikan Sayoeti Melik kemudian ditandatangani oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.

            Dalam kesempatan itu, dibahas tentang tempat dan pelaksanaan upacara proklamasi kemerdekaan. Soekarni kembali mengusulkan agar pembacaan proklamasi itu dilangsungkan di lapangan IKADA. Namun, Ir. Soekarno menyarankan agar upacara proklamasi kemerdekaan dilakukan di rumah kediamannya di Jalan Pegangsaan Timur No. 56. Saran Ir. Soekarno tersebut disetujui oleh yang hadir. Kemudian disepakati, bahwa pembacaan proklamasi akan dilaksanakan di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, hari Jum’at, tanggal 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB.

Jumat, 17 April 2015

PENGERTIAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM



1.      Pengertian Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yag dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan undang – undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional pasal 36 ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Atas dasar pendidikan tersebut maka perlu dikembangkan kurikulum tingkat  satuan pendidikan (KTSP).
Kurikulum tingkat  satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan dimasing – masing satuan pendidikan. Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah republic Indonesia nomor 19 tahun 2005 bahwa kurikulum t satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan dari badan standar nasional pendidikan.
KTSP diberlakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2006 / 2007 hingga tahun ajaran 2010 / 2011 sudah merata di semua kelas apada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan SD memuat 8 mata pelajaran ditambah dengan muatan local.
2.      Kurikulum terdiri dari beberapa komponen
a.       Nana syaodih sukmadinata (1997) menyebutkan ada empat komponen, yaitu :
1)      Tujuan
2)      Isi atau materi
3)      Proses atau system penyampaian dan media
4)      Evaluasi
b.      Asep henry hermawan dkk (2002) mengemukakan lima komponen, yaitu :
1)      Tujuan
2)      Materi
3)      Metode
4)      Organisasi kurikulum
5)      Evaluasi
c.       Dalam kurikulum 2004 terdapat empat komponen, yaitu :
1)      Kurikulum dan hasil belajar, memuat perencanaan pengembangan kompetensi peserta didik yang perlu dicapai secara keseluruhan sejak lahir sampai 18 tahun. Kurikulum dan hasil belajar ini memuat kompetensi, hasil belajar, dan indicator dari TK dan RA sampai dengan kelas XII;
2)      Penilaian berbasis kelas; memuat prinsip, sasaran dan pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang lebih akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas public melalui identifikasi kompetensi / hasil belajar yang telah dicapai, pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah dicapai serta peta kemajuan belajar peserta didik dan pelaporan.
3)      Kegiatan belajar megajar; memuat gagasan – gagasan pokok tentang pembelajaran dan pengajaran yang untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan serta gagasan – gagasan pedagois dan andragogis yang mengelola pembelajaran agar tidak mekanistik.
4)      Pengelolaan berbasis sekolah, memuat berbagai pola pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu hasil belajar. Pola ini dilengkapi dengan gagasan pembentukan jaringan kurikulum, pengembangan perangkat kurikulum, pembinaan professional tenaga kependidikan, dan pengembangan system informasi kurikulum.
3.      Pengembangan dalam kurikulum
Merupakan kegiatan menghasilkan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan atau proses mengaitkan satu  komponen dengan yang lainnya untuk menghasilkan kurikulum. Pengembangan kurikulum juga bisa diartikan sebagai kegiatan penyusunan, pelaksanaan, penilaian dan penyempurnaan kurikulum.
Dalam pengembangannya, kurikulum melibatkan berbagai pihak, terutama pihak – pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung memiliki kepentingan dengan keberadaan pendidikan yang dirancang, yaitu mulai dari ahli pendidikan, ahli bidang studi, guru, siswa, pejabat pendidikan, para praktisi maupun tokoh panutan atau anggota masyarakat yang lainnya.
4.      Prinsip pengembangan kurikulum
Prinsip – prinsip yang harus diperhatikan dalam pengembangan kurikulum :
a.       Prinsip relevansi
Adalah kedekatan hubungan. Apabila dikaitkan dengan pendidikan dengan masyarakat maka harus memiliki keterkaitan yang erat sehingga hasil pendidikan yang diperoleh akan berguna bagi kehidupan peserta didik di masyarakat.
b.      Prinsip fleksibilitas
Kurikulum yang  dikembangkan harus memiliki ruang gerak yang memberikan kebebasan dalam bertindak. Dalam hal ini berkaitan dengan fleksibilitas dalam memilih program pendidikan dan fleksibilitas dalam pengembangan program pembelajaran.
c.       Prinsip effisiensi
Prinsip ini terkait dengan usaha, biaya, waktu dan tenaga yang digunakan dalam proses pembelajaran dapat membuahkan proses dan hasil belajar yang optimal. Jadi, dalam pengembangan kurikulum harus effisien.
d.      Prinsip efektivitas
Adalah sejauh mana perencanaan kurikulum dapat dicapai sesuai dengan keinginan yang telah ditentukan. Efektivitas kurikulum berkaitan dengan proses mengajar pendidik, dan proses belajar peserta didik.
e.       Prinsip kesinambungan
Prinsip ini dalam pengembangan kurikulum menunjukkan adanya keterkaitan antara  tingkat pendidikan, jenis dan program pendidikan serta bidang studi.
f.       Prinsip berorientasi tujuan
Prinsip menegaskan bahwa tujuan merupakan arah bagi pengembangan komponen – komponen lainnya dalam pengembangan kurikulum. Untuk itu, tujua kurikulum harus jelas, artinya tujuan kurikulum harus dapat dipahami dengan jelas oleh para pelaksana kurikulum untuk dijabarkan menjadi tujuan lainnya yang lebih spesifik dan operasional. Tujuan kurikulum juga harus komperehensif, artinya meliputi berbagai aspek.

Kamis, 09 April 2015

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA



11.      Kedudukan Rakyat Dalam Suatu Negara
Rakyat didalam suatu Negara melliputi semua orang yang  bertempat tinggal didalam wilayah kekuasaan  Negara dan tunduk pada kekuasaan Negara itu. Awalnya rakyat didalam suatu Negara hanya terdiri dari orang – orang dari satu keturunan yang berasal dari satu nenek moyang yang masih memiliki hubungan pertalian darah. Namun dalam perkembangannya, banyak pula pendatang yang berasal dari nenek moyang yang berbeda.
Dalam perkembangan dewasa ini, factor tempat tinggal bersama ikut menentukan apakah seseorang termasuk dalam pengertian rakyat suatu Negara. Adapun rakyat didalam suatu Negara dapat dibedakan sebagai berikut :
a.       Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu didaam suatu Negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk.
1)      Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili didalam suatu wilayah Negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah Negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar didalam suatu Negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai warga Negara Indonesia (WNI) ysng ditandai dengan kepemilikan akte lahir atau kartu tanda penduduk (KTP) bagi yang telah berumur 17 tahun keatas. Warga Negara asing (WNA) yang menetap diindonesia ksrena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai penduduk.
2)      Bukan penduduk adalah mereka yang berada didalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Contoh : para turis mancanegara atau tamu – tamu instansi tertentu didalam suatu Negara.
b.      Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, rakyat dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara
1)      Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing. Warga Negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang – undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga Negara (melalui proses naturalisasi).
2)      Bukan warga Negara (orang asing) adalah mereka yang berada pada suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah dimana mereka berada. Contoh : duta besar, konsuler, kontraktor, asing, dan sebagainya.
22.      Warga Negara Indonesia Dan Hal Yang Menyebabkan Hilangnya Status Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan republic Indonesia yang baru diatur dalam UU nomor 12  tahun 2006 tentang kewarganeagaraan republic inonesia. Sebelumnya masalah kewarganegaraan pernah diatur baik dalam bentuk undang – undang maupun pesetujuan.
a.       Warga Negara Indonesia
Menurut pasal 2 UU nomor 12 tahun 2006, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai warga Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Menurut UU nomor 12 tahun 2006, yang menjadi warga Negara Indonesia adalah :
1)      Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang – perundangan dan / atau berdasarkan perjanjian pemerintah republic Indonesia dengan Negara lain sebelum undang – undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
2)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
3)      Anak yang lahir dari pekawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara asing
4)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
5)      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
6)      Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
7)      Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
8)      Anak yang diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
9)      Anak yang lahir diwilayah republic indonseia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10)  Anak yang lahir yang baru ditemukan diwilayah Negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11)  Anak yang lahir diwilayah Negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)  Anak yang lahir diwilayah Negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara anak tersebut diahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)  Abak dari seorang ayah dan ibu yang yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atai ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
14)  Anak warga Negara Indonesia yang lahir diuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
15)  Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan.
b.      Syarat dan tata cara menjadi warga Negara Indonesia
Menurut undang – undang ini, kewarganegaraan RI dapat diperoleh karena :
1)      Kelahiran
Disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya, antara lain :
a)      Pengangkatan
Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu ditentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing.
b)      Dikabulkan permohonan
Misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewarganegaraan RI.
2)      Pewarganegaraan (naturalisasi)
Naturalisasi adalah suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu Negara. Sedangkan jika dipandang dari segi hukum, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara tertentu. Dalam praktik, naturalisasi dapat terjadi karena yang bersangkutan mengajukan permohonan dan karena diberikan dengan alas an kepentingan Negara atau yang bersangkutan telah berjasa pada Negara tersebut.
3)      Akibat perkawinan
Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara dihadapan pejabat.
4)      Turut ayah / ibunya
Pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak – anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
5)      Pernyataan
Seseorang yang mendapatkan kewarganegaraan RI dengan cara melakukan pernyataan, antara lain :
a)      Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI
b)      Seorang anak yang telah berumur 18 tahun dan tidak turut dengan ayah dan ibunya, dapat menyatakan kehendaknya kepada pengadilan negeri untuk memperoleh kewarganegaraan RI.
c)      Seorang asing yang sebelum berlakunya UU No 62 tahun 1958 pernah masuk dalam ketentaraan RI dan memenuhi syarat – syarat yang akan ditentukan oleh mentri pertahanan, memperoleh kewarganegaraan RI jika ia menyatakan keinginan untuk itu.
c.       Hilangnya status kewarganegaraan
Warga Negara RI kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan :
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2)      Tidak menolak atau melepaskan kewargenegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatana untuk itu.
3)      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari prseiden, kecuali bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di Negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
5)      Secara suka rela masuk dalam dinas Negara asing yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
6)      Secara suka rela mengankat sumpah atau menyatakan janji setia  kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut
7)      Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing.
8)      Mempunyai paspor atau surat – surat yang bersifat paspor dari Negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari Negara lain atas namanya.
9)      Bertempat tinggal di luar wilayah Negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas Negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya utnuk tetap menjadi WNI sebelum jangak waktu 5 tahun itu berakhir.
33.      Asas Kewarganegaraan Yang Berlaku Secara Umum
Asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang secara umum ada dua macam yaitu asas ius sanguinis (asas keturunan) dan ius soli (asas tempat kelahiran). Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat dibedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli.
a.       Ius soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau Negara tempat dimana ia dilahirkan. Contoh : seseorang yang dilahirkan dinegara A akan menjadi warga Negara A, walaupun orang tuanya adalah warga Negara B. asas ini  di anut oleh Negara Inggris, mesir, amerika, dan lain – lain.
b.      Ius sanguinis
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan.
Contoh : seseorang yang di lahirkan di Negara A, tetapi orang tuanya warga Negara B, maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara B (dianut oleh Negara RRC).
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan dibeberapa Negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan yaitu apatride dan bipatride.
a.       Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Contoh : seorang keturunan bangsa A (ius soli) lahir di Negara B (ius sanguinis). Maka orang tersebut tidaklah menjadi warga Negara A dan juga tidak dapat menjadi warga Negara B. dengan demikian, orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan (APATRIDE)
b.      Bipatride adalah adanya seorang ppenduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contoh : seorang keturunan bangsa B (ius sanguinis) lahir dinegara A (ius soli). Oleh karena ia keturunan bangsa B maka ia dianggap sebagai warga Negara B. akan tetapi, Negara A juga menganggap sebagai warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.


Biografi Ir Soekarno

Ir. Soekarno (lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 – meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 pada umur 69 tahun) ia merupakan  Presiden In...